Bali
1. Kabupaten Bangli
2. Kabupaten Karangasem
3. Kabupaten Badung
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Klungkung
6. Kabupaten Tabanan
7. Kabupaten Buleleng
8. Kota Denpasar
9. Kabupaten Jembrana
Kriteria yang pemerintah terapkan perihal bagaimana suatu wilayah atau daerah dinyatakan masuk PPKM level 4 yang berlaku hingga 9 Agustus nanti adalah ketika kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut lebih dari 100/100 ribu penduduk tiap seminggu.***