Portal Kudus-Mulai hari ini Kabupaten Kudus telah keluar dari zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menjadi level 3.
Bupati Kudus Hartopo mengharapkan bahwa Kabupaten Kudus bisa masuk wilayah PPKM level 2, hal itu sempat diungkapkan saat menerima kunjungan staf kepresidenan.
Namun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin 2 Agustus 2021, Kabupaten Kudus masuk wilayah PPKM level 3.
Dengan masuk ke zona PPKM Level 3, sedikit kelonggaran pun diberikan.
Juga: Vaksinasi Tahap Ketiga Direncanakan Pemerintah Hanyan Untuk Tenaga Kesehatan
Di wilayah Muria Raya, ada tiga daerah lainnya yang masuk wilayah PPKM level 3 selain Kabupaten Kudus yakni Kabupaten Jepara, Blora, dan Pati. Sementara Kabupaten Rembang masih berada di wilayah PPKM level 4.
Meski Kabupaten Kudus termasuk dalam wilayah PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan masih dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).