Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Sebesar 1 Juta Cair Bulan Agustus, Berikut Ini Syarat Penerima

- 2 Agustus 2021, 09:07 WIB
Serah terima data penerima BSU tahap 1 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini di Jakarta, 30 Juli 2021
Serah terima data penerima BSU tahap 1 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini di Jakarta, 30 Juli 2021 /Humas Kemnaker/

PortalKudus –Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Sebesar 1 Juta Cair Bulan Agustus, Berikut Ini Syarat Penerima.

Bantuan Subsidi Upah/BSU tahun 2021 sebesar 1 juta, akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan data penerima sudah diterima Menaker Ida Fauziah.

BSU tahun 2021 sebesar 1 juta ini sebagai wujud kepekaan pemerintah untuk masyarakat terdampak PPKM level 3 dan 4 dikarenakan Pandemi Covid-19 yang masih tinggi penyebarannya di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah, seperti dilansir dari kemnaker.go.id.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Ditutup Besok! Simak Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Disini, Sebelum Ditutup 31 Juli 2021

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dimiliki calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di ilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Bantuan Subsidi Upah disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan, untuk mengetahui informasi resmi mengenai waktunya ada di laman kemnaker.go.id [KLIK DISINI]

Dan untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan kujungi bpjsketenagakerjaan.go.id [KLIK DISINI]

Para penerima Bantuan Subsidi Upah yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya.

Atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur BSU tahun 2021 sebesar 1 juta adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diberitakan selanjutnya data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Nah hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah yang akan terdata dan mendapatkan BSU tahun 2021 sebesar 1 juta dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah