Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021

- 24 Juli 2021, 08:59 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021
Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat Mendapatkan BSU 2021 /Reuters/BEAWIHARTA/

Portal Kudus - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dikutip Portal Kudus melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu 21 Juli 2021

Baca Juga: Alhamdulillah, Juli Cair Rp600 Ribu Untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Berasal Dari Bantuan Subsidi Gaji /BSU

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca Juga: Cek Syarat Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Bulan Juli Senilai 4 x Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x