Portal Kudus - Ragam bantuan terus diberikan pemerintah kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Pelaku usaha UMKM mendapatkan bantuan lebih dari pemerintah, dengan mendapatkan bantuan usaha sebanyak Rp 1,2 Juta.
Masing-masing penerima bantuan akan menerima bantuan dana sejumlah Rp 1,2, yang akan diberikan melalui Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM.
Dimana bantuan yang akan diberikan kali ini menyasar sebanyak 9.8 Juta, dengan nominal masing-masing Rp 1,2 Juta.
Sejauh ini bantuan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta, masih dalam proses penyaluran hingga saat ini.
Sasaran penerima bantuan yang sangat banyak, akan diberikan pemerintah pada tahun 2021.
Bantuan ini sudah pernah diberikan sebelumnya kepada masyarakat, namun pemberian bantuan terus diperpanjang.
Terlebih lagi hingga saat ini ada penerapan aturan PPKM Darurat, yang diberlakukan diwilayah Jawa dan Bali.