b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
-Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
b. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan
Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Lengkap dengan Persyaratan Umum dan Khusus Penerima KIP Kuliah
Demikianlah tadi informasi tentang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak pribadi.***