Portal Kudus - Inilah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, catat waktunya agar tidak telat.
Surat Pemberitahuan Tahunan SPT adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan, baik oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan
Artikel ini akan memberikan informasi tentang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan.
Baca Juga: TUTUP BESOK! Pendaftaran KIP Kuliah Peserta UTBK-SBMPTN 2021, Segera Daftar, Begini Caranya!
Mengutip keterangan di laman pajak.go.id, bahwa ketentuan tentang jatuh tempo atau batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah sebagai berikut:
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
-Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.