Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Adalah sebagai Berikut, Pahami Ketantuannya Baik-baik

- 30 Maret 2021, 11:45 WIB
 Ilustrasi - Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ilustrasi - Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi /Pixabay/mohamed_Hassan/

Portal Kudus - Inilah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pahami ketentuannya agar tidak telat. 

Surat Pemberitahuan Tahunan SPT adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Dan ini adalah jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan, baik oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan

Artikel ini akan memberikan informasi tentang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Baca Juga: TUTUP BESOK! Pendaftaran KIP Kuliah Peserta UTBK-SBMPTN 2021, Segera Daftar, Begini Caranya!

Mengutip keterangan di laman pajak.go.id, bahwa ketentuan tentang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

a. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

-Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

-Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah