Portal Kudus - Inilah tata cara daftar KIP Kuliah 2021, lengkap dengan Persyaratan Umum KIP Kuliah dan Persyaratan Khusus KIP Kuliah.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) banyak dinantikan oleh para calon mahasiswa untuk bisa mendapatkan bantuan kuliah.
Banyak calon mahasiswa penasaran dengan bagaimana tata cara daftar KIP Kuliah 2021. Namun sebelum mengulas tata cara daftar KIP Kuliah 2021, sebaiknya kita menyimak persyaratan KIP Kuliah terlebih dahulu.
Ada berbagai persyaratan untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah. Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Adapun Syarat Umum KIP Kuliah adalah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.