Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi Adalah Ini, Terakhir 31 Maret 2021, Segera Laporkan Sebelum Terlambat!

- 30 Maret 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi
Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi /Pexels/Pixabay

Portal Kudus - Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi tinggal hari ini 30 Maret 2021 dan besok, 31 Maret 2021. 

Berapa denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan baik secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi, dan DJP online (e-filing).

Baca Juga: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Adalah sebagai Berikut, Pahami Ketantuannya Baik-baik

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi?

Adapun ketentaun tentang denda relat lapor SPT tersebut telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007.

Undang-undang tersebut adalah tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021/2022, SNMPTN, UTBK-SBMPTN, Disertai Syarat Umum dan Khusus KIP Kuliah

Adapun besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah