Portal Kudus - Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi tinggal hari ini 30 Maret 2021 dan besok, 31 Maret 2021.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan baik secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi, dan DJP online (e-filing).
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi?
Adapun ketentaun tentang denda relat lapor SPT tersebut telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang tersebut adalah tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut: