Baca Juga: Oknum Guru SMA Swasta Melakukan Pelecehan Kepada Salah Satu Siswi, berikut Motif dan Kronologi
Akibat perbuatan yang mengancam nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tersangka juga terancam maksimal mendapatkan hukuman mati.
“dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar AKBP Piter ***