Penganiayaan Sadis Menggunakan Sabit Akibatkan 1 dari 5 Korban Meninggal Dunia, Berikut Kronologi

- 19 Maret 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi Kasus Penganiayaan Sadis
Ilustrasi Kasus Penganiayaan Sadis /Dok.PMJ News

Baca Juga: Oknum Guru SMA Swasta Melakukan Pelecehan Kepada Salah Satu Siswi, berikut Motif dan Kronologi

Akibat perbuatan yang mengancam nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka juga terancam maksimal mendapatkan hukuman mati.

“dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar AKBP Piter ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah