“Perpanjangan masa tahanan ini diperlukan tim penyidik KPK, untuk mengumpulkan beberapa alat bukti,” ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK pada 18 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News
Pelengkapan bukti terus dikumpulkan KPK untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penahanan diperpanjan selama 40 hari, yaitu dimulai tanggal 19 Maret hingga 27 April 2021.
“Tim Penyidik dari KPK telah melakukan perpanjangan penahanan saudara NA berama kawan- kawannya selama 40 hari kedepan,” ujar Ali Fikri
Baca Juga: Rumah Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Disita KPK, Berikut Keterangan Lengkap Jubir KPK
Selama masa tahanan, Nurdin Abdullah dan 2 tersangka lainnya ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) yang bebeda.
Nurdin Abdullah di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1.
Penahanan ketiga tersangka terkait kasus suap dan grativikasi akan dilakukan hingga KPK sudah berhasil mengumpulkan semua alat bukti terkai kasus tersebut. ***