Portal Kudus- Masa penahanan Nurdin Abdullah, gubernur non aktif Sulawesi Selatan kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah ditangkap KPK atas kasus dugaan suap infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan 2020-2021.
Dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan gubernur non aktif Sulawesi Selatan tersebut, KPK menemukan uang sejumlah miliaran rupiah.
Sebanyak Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan juga 190 ribu dolar Singapura.
Tidak hanya Nurdin Abdullah, tersangka lain yang bersangkutan dengan kasus tersebut, juga diperpanjang masa tahanannya.
Yaitu, Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukamba (APB) dan juga Edy Rachmat yang merupakan sekretaris dinas PUPR provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya
Penahanan diperpanjang KPK untuk melengkapi bukti terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah dan 2 tersangka lainnya.