Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

- 6 Maret 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

Portal Kudus- Polisi menutup 599 tempat hiburan di Jakarta. Petugas juga memberikan sanksi terhadap pelanggar.

Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta setelah dilakukan Operasi Yustisi PPKM Mikro oleh Polda Metro Jaya bersama  jajaran terkait.

Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta, dikarenakan beberapa pemilik kafe tidak mengikuti ketentuan yang telah diterapkan selama PPKM Mikro.

Baca Juga: Catat Syarat Pengajuan KUR BRI 2021, Siapkan KTP dan KKn Segera!

Baca Juga: Info Seputar KUR BRI 2021, Plafon Bertambah Jadi Rp253 Triliun

PPKM Mikro merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19 di Indonesia.

Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan di daerah Jawa dan Bali, salah satunya diterapkan di daerah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, yaitu Jakarta.

Diantaranya, dengan melibatkan banyak pengunjung, sehingga menciptakan kerumunan yang dapat menambah kasus COVID-19.

Baca Juga: Aplikasi yang Bisa Dibuka Dengan Kuota Belajar Dari Kemendikbud Tahun 2021, Bisa Buka Youtube

“Tempat hiburan ini kan memang melibatkan banyak orang yanng datang ya, jadi jelas telah melanggar aturan PPKM juga, makanya kita razia,” ujr Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News

Tidak hanya itu, pengunjung juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“selain itu, (protokol kesehatan) juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga kan,” ujar Kombes Pol Yusri

Baca Juga: Syarat Penerimaan Kuota Gratis di Tahun 2021Terbaru dari Kemendikbud Untuk PAUD Siswa dan Mahasiswa

Untuk menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penutupan sebanyak 599 tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.

“sampai saat ini sudah sebanyak 599 tempat hiburan dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta yang kita razia,” ujar Kombes Pol Yusri

Penutupan dilakukan oleh tim Yustisi, Satgas, Satpol PP, serta dibantu oleh TNI dan Polri.

599 tempat hiburan di Jakarta yang telah melanggar dan terjaring razia akan dikenakan sanksi. Mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Jika ditemukan barang bukti berupa narkoba dan peredarannya, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha tempat yang bersangkutan.

Baca Juga: Bulan Februari Belum Menerima Bansos Kemensos Tahun 2021, Lakukan Cek di dtks.kemensos.go.id

“namun, beda lagi kalau ditemukan barang bukti narkoba dan peredarannya, maka atas rekomendasi dari Pemda akan dicabut izin usahanya,” ujar Kombes Pol Yusri

Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta, dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta. ***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah