Portal Kudus-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus telah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor kebudayaan dan pariwisata.
Berdasarkan Surat Udaran Bupati Nomor: 800/297/26.00/2021, PPKM di Kudus berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
Berikut poin penjelasan PPKM di Kudus:
1. Obyek Wisata
Seluruh obyek wisata hanya boleh menampung wisatawan sebanyak 30% dari luas tempat wisata. Operasional obyek wisata hanya sampai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Wilayah Kudus dan Sekitarnya 12 Februari 2021
2. Tempat Makan
Restoran/rumah makan/cafe hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
3. Berwisata