Portal Kudus – 6 hingga 7 Februari 2021 ditetapkan menjadi tanggal pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan tersebut adalah inisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terkait tidak efektifnya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Sebagai bagian dari Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus beserta warga Kudus pun dihimbau melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah saja pada 6 hingga 7 Februari 2021.
Merspon Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo beserta Dandim 0722/Kudus, Kapolres Kudus, dengan didampingi Kadishub Kudus dan Kasat Polpp Kudus melaksanakan apel pemantauan PPKM II.
Baca Juga: Semarang Banjir, Objek-objek Vital Ikut Tergenang
Apel tersebut diikuti oleh personel gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Pol PP di lapangan tenis indoor Angga Sasana Krida Pemkab Kudus pada Sabtu pada 6 Februari 2021.
Kegiatan tersebut digelar guna menindaklanjuti surat edaran Bupati Kudus yang merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah tentang gerakan dirumah saja selama 2 hari pada hari Sabtu - Minggu tanggal 6-7 Februari 2020.
Menurut postingan akun Instagram Pemerintah Kabupaten Kudus @pemkabkudus Surat edaran Gubernur Jateng akan diterapkan di Kabupaten Kudus dengan menyesuaikan kearifan lokal yang ada.
Pemerintah Kabupaten Kudus tidak akan membatasi aktivitas masyarakat namun dengan lebih memperketat protokol kesehatan di setiap aktivitas.