Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

- 6 Maret 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

“namun, beda lagi kalau ditemukan barang bukti narkoba dan peredarannya, maka atas rekomendasi dari Pemda akan dicabut izin usahanya,” ujar Kombes Pol Yusri

Penutupan 599 tempat hiburan di Jakarta, dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta. ***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah