Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

- 6 Maret 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas.
Ilustrasi tempat hiburan malam di DKI Jakarata yang masih nekad bandel melanggar aturan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas. /Dok. Humas Lantamal IV

“Tempat hiburan ini kan memang melibatkan banyak orang yanng datang ya, jadi jelas telah melanggar aturan PPKM juga, makanya kita razia,” ujr Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News

Tidak hanya itu, pengunjung juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“selain itu, (protokol kesehatan) juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga kan,” ujar Kombes Pol Yusri

Baca Juga: Syarat Penerimaan Kuota Gratis di Tahun 2021Terbaru dari Kemendikbud Untuk PAUD Siswa dan Mahasiswa

Untuk menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penutupan sebanyak 599 tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.

“sampai saat ini sudah sebanyak 599 tempat hiburan dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta yang kita razia,” ujar Kombes Pol Yusri

Penutupan dilakukan oleh tim Yustisi, Satgas, Satpol PP, serta dibantu oleh TNI dan Polri.

599 tempat hiburan di Jakarta yang telah melanggar dan terjaring razia akan dikenakan sanksi. Mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Jika ditemukan barang bukti berupa narkoba dan peredarannya, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha tempat yang bersangkutan.

Baca Juga: Bulan Februari Belum Menerima Bansos Kemensos Tahun 2021, Lakukan Cek di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah