Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Mulai Cair! Begini Mekanisme Pencairannya

- 17 Desember 2020, 05:54 WIB
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. KeBuruan Cek Daftar Penerima BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. KeBuruan Cek Daftar Penerima BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini /./Kemenag.go.id

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Lalu apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

- Bukan penerima program pra kerja

- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah