HORE! BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerimanya

- 7 Desember 2020, 20:00 WIB
BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta  Sudah Cair, Cek Penerima dan Syarat Pencairannya
BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Cek Penerima dan Syarat Pencairannya /Tangkap layar laman simpatika.kemenag.go.id/Tangkap layar laman simpatika.kemenag.go.id.

Portal Kudus – Kemenag sudah mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru honorer pada akhir November 2020 lalu.

Bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru Kemenag ini diberikan kepada guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah swasta.

Bantuan tersebut adalah salah satu bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Indonesia pada para guru, khususnya tenaga honorer di masa pandemi Covid-19.

BSU BLT guru honorer guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah swasta ini diberikan Rp1,8 juta yang akan diberikan bertahap selama 3 bulan.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Perhatikan Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya

Baca Juga: Ini Penyebab BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gagal cair, Cek Syarat dan Kelengkapan Pencairan Disini

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan bantuan BSU BLT guru madrasah Non PNS Rp1,8 Juta. Perhatikan Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya.

Pencairan BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebesar Rp1,8 Juta akan dimulai pada akhir November 2020, seperti dilansir dari kemenag.co.id.

BSU Guru Madrasah Non PNS ini akan disalurkan kepada 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya

Sebanyak 93.480 Guru Pendidikan Agama Islam Bukan PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan tersebut.

Peserta yang mendaftar bantuan tersebut akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag, secara simbolis diserahkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Rabu  25 November silam.  

Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, dilansir dari siaran pers Humas Kemenag 2 Desember 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember! Segera Siapkan Dokumen Ini Bila Tak Mau Gagal Cair

Dikatakan Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember. “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Cara Cek Penerima BSU Guru 

  1. Bagi Guru Honorer bisa buka situs pencarian dan login melalui link simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home.
  2. Sedangkan untuk guru agama yang bekerja di sekolah umum bisa masuk melalui link siagapendis.com/login.
  3. Kemudian, setelah masuk ke akses web Simpatika dan Siaga. Kamu hanya perlu melakukan login dengan memasukkan NAMA/NUPTK/PegID dan kota tempat kamu mengajar.
  4. Kemudian klik pencarian. Apabila nama yang kamu masukkan tidak muncul.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Di Link eform.bri.co.id/bpum, Apakah Tidak Lolos BLT UMKM?

Persyaratan dapat BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer

  1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
  3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tambahan informasi, karena dana bantuan langsung dikirim ke nomor rekening setiap penerima maka pastikan rekening yang Anda miliki aktif.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x