HORE! BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerimanya

- 7 Desember 2020, 20:00 WIB
BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta  Sudah Cair, Cek Penerima dan Syarat Pencairannya
BSU BLT Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Cek Penerima dan Syarat Pencairannya /Tangkap layar laman simpatika.kemenag.go.id/Tangkap layar laman simpatika.kemenag.go.id.

Dikatakan Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember. “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Cara Cek Penerima BSU Guru 

  1. Bagi Guru Honorer bisa buka situs pencarian dan login melalui link simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home.
  2. Sedangkan untuk guru agama yang bekerja di sekolah umum bisa masuk melalui link siagapendis.com/login.
  3. Kemudian, setelah masuk ke akses web Simpatika dan Siaga. Kamu hanya perlu melakukan login dengan memasukkan NAMA/NUPTK/PegID dan kota tempat kamu mengajar.
  4. Kemudian klik pencarian. Apabila nama yang kamu masukkan tidak muncul.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Di Link eform.bri.co.id/bpum, Apakah Tidak Lolos BLT UMKM?

Persyaratan dapat BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer

  1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
  3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tambahan informasi, karena dana bantuan langsung dikirim ke nomor rekening setiap penerima maka pastikan rekening yang Anda miliki aktif.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x