- Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika
- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta
- PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tambahan informasi, karena dana bantuan langsung dikirim ke nomor rekening setiap penerima maka pastikan rekening yang Anda miliki aktif.***