Pemerintah Menerapkan Lagi PPKM Level 3 Mulai tanggal 8-14 Februari 2022, Inilah Update Persyaratan Perjalanan

11 Februari 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi perjalanan /pexels/alexander podvalny

Portal Kudus - PPKM Level 3 diterapkan lagi oleh Pemerintah, sejak tanggal 8 Februari 2022. Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini disebabkan mulai munculnya kasus Covid-19 Varian Omicron di berbagai daerah.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022

Hal tersebut dilakukan setelah munculnya beberapa kasus Omicron di Indonesia. Pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah mewajibkan persyaratan dalam perjalanan.

Baca Juga: Cara Membuka Aura Wajah Singkat, Hanya Satu Menit

SE No. 22/2021 tersebut menegaskan setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yang merupakan syarat wajib saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut Update Persyaratan Perjalanan selama pemberlakuan PPKM Level 3:

1. Untuk Perjalanan Menggunakan Kereta Api

- Kartu/Sertifikat vaksinasi min. dosis 1

- Menunjukkan hasil negartif Antigen 1x24 jam

- Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan naik Kereta Api tanpa sertifikat vaksinasi. Wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: 6 Potret Shella Bernadetha Pemain Proliga Bola Voli Putri Yang Tengah Jadi Sorotan di Media Sosial

2. Untuk Penerbangan Domestic

- Kartu/Sertifikat vaksinasi min. dosis 1

- Menunjukkan hasil negartif Antigen 1x24 jam

- Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan naik Kereta Api tanpa sertifikat vaksinasi. Wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.

3. Untuk Perjalanan Laut

- Kartu/Sertifikat vaksinasi min. dosis 1

- Menunjukkan hasil negartif Antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil maksimal 3x24 jam

- Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan naik Kereta Api tanpa sertifikat vaksinasi. Wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Married with Senior Tayang Dimana? Berikut Jadwal Tayang Married with Senior Episode 4 Lengkap Sinopsisnya

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini berlaku sampai tanggal 14 Februari 2022. Jaga selalu kesehatan, dan tidak perlu melakukan perjalanan jarak jauh jika tidak terlalu penting. Tetap waspada dan tetap memberlakukan prokes dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Tags

Terkini

Terpopuler