Mulai Berlaku Hari Ini 8 Februari 2022, Cek Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, DIY, Bali

- 8 Februari 2022, 20:33 WIB
Luhut
Luhut /Antara/

Portal Kudus - Mulai hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

PPKM tersebut dilakukan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.

Pemberlakukan PPKM level 3 ini berlaku selama seminggu, sampai tanggal 15 Februari 2022.

Peraturan PPKM ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 yang didominasi oleh varian Omicron.

Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini sudah melebihi saat kasus Covid-19 varian Delta yang telah menyerang pada pertengahan tahun 2021.

Baca Juga: Nonton The Ice Age: Adventures of Buck Wild Sub Indo, Nonton Ice Age Kualitas HD Gratis

Baca Juga: Para Pembalap MotoGP telah Sampai di Lombok, Berikut Jadwal MotoGP Pra-Musim Sirkuit Mandalika Februari 2022

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan akan melakukan penyesuaian terkait aturan PPKM.

Sejumlah aturan PPKM level 3 ini lebih terarah bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.

Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain :

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x