Portal Kudus - Mulai hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
PPKM tersebut dilakukan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.
Pemberlakukan PPKM level 3 ini berlaku selama seminggu, sampai tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan PPKM ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 yang didominasi oleh varian Omicron.
Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini sudah melebihi saat kasus Covid-19 varian Delta yang telah menyerang pada pertengahan tahun 2021.
Baca Juga: Nonton The Ice Age: Adventures of Buck Wild Sub Indo, Nonton Ice Age Kualitas HD Gratis
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan akan melakukan penyesuaian terkait aturan PPKM.
Sejumlah aturan PPKM level 3 ini lebih terarah bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi.
Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain :