Portal Kudus - Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Ada beberapa kabupaten/kota masuk dalam pemetaan status level PPKM.
Kabupaten Jepara masuk ke status PPKM level 1 kembali.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Media Muria dengan artikel berjudul Jepara Kembali Masuk Level 1 PPKM Jawa Bali, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan bahwa tidak hanya status PPKM level 1, Kabupaten Jepara juga masuk dalam penyebaran COvid-19 yang berisiko rendah.
Hal ini dibuktikan dari jumlah kasus di yang terus menurun.
Hingga Selasa (25/1/2022), tinggal menyisakan 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan sudah melakukan isolasi mandiri,'' terangnya.
Baca Juga: Meresahkan Warga, Satreskim Polres Kudus Ringkus Perjudian di Desa Pasuruhan
Dari total kasus di Jepara mulai awal ditemukannya Covid-19 pada 2020 lalu, jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 18.723 orang.
Dari jumlah tersebut, 17.712 orang atau 94,60 persen dinyatakan sembuh, 1.010 orang atau 5,39 persen meninggal dunia.