Cara Mutasi KJP Plus, Simak Artikel Berikut dan Ketahui Cara Memutasi Kartu KJP Plus

20 September 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi cara mutasi KJP Plus /Instagram/@bank.dki

Portal Kudus - Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait bagaimana cara mutasi Kartu KJP Plus dari jenjang SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA, berikut informasinya.

Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Dana KJP Plus Cair Mulai Hari Ini, 14 September 2021

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun untuk cara memutasi KJP Plus ialah sebagai berikut, Dikutip Portal Kudus dari akun Twitter UPT P4OP menyebutkan bahwa

Baca Juga: KJP Bulan September Cair Tanggal 14? Berikut Informasi Terkait Jadwal Pencairan KJP Tahap II

"Selamat siang. Silakan minta ke sekolah saat ini untuk membuatkan surat keterangan mutasi. Surat keterangan mutasi tersebut untuk dikirimkan oleh sekolah ke satlak kecamatan agar dibantu mutasi oleh satlak kecamatan." Tulis akun @upt_p4op 

Adapun bagi kalian yang ingin mengajukan mutasi ke Sekolah terkait, silahkan bawa surat mutasi yang telah sesuai. Pastikan dalam surat mutasi berisi data berikut:

1. Nama dan NIK siswa

2. Nama sekolah asal dan NPSN

3. Nama sekolah saat ini dan NPSN

Baca Juga: KJMU Tahap II Masih Dibuka, Simak Info Terkait Pendaftaran Bantuan KJMU Tahap II September 2021

Pihak UPT P4Op menekankan bahwa yang mengirimkan keterangan haruslah pihak Sekolah yang bersangkutan, UPT P4OP menyebutkan

"Perlu kami sampaikan bahwa yang mengirimkan surat keterangan mutasi ke satlak kecamatan adalah sekolah ya Bapak/Ibu bukan orang tua siswa." Tulis UPT P4OP pada 20 September 2021.

Demikianlah informasi terkait cara mutasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler