Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, Bantuan untuk Guru RA, MI, MTs, MA, Cair September

29 Agustus 2021, 07:52 WIB
Syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021 /Ilustrasi: Pexels/Pexels

Portal Kudus - Inilah syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021. 

Jika Anda mencari informasi persyaratan mendapatkan insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, simak artikel ini. 

Artikel ini menjelaskan syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021. 

Baca Juga: Link Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid, Simak Persyaratan dan Cara Daftar dari Kemenag

Dikabarkan melalui situs Kementerian Agama kemenag.go.id, bahwa saat ini Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi Guru Madrasah Non PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif untuk Guru Madrasah Non PNS ini akan mulai cair pada September 2021.

Di bawah ini adalah kriteria atau syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

Baca Juga: Download Juknis KSM 2021 PDF, Klik untuk Unduh Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah 2021 dari Kemenag

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Link Twibbon KSM 2021, Klik untuk Pasang Bingkai Foto Tema Kompetisi Sains Madrasah 2021 Kemenag

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasan Basri Sagala Wakasatkornas Banser, Jabatan Organisasi, Umur, Tanggal Lahir

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Adapun terkait petunjuk teknis pencairan instentif Guru Madrasah Non PNS masih dalam proses. 

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu 28 Agustus 2021, dikutip dari laman kemenag.go.id pada Minggu 29 Agustus 2021.

Demikian syarat dapat insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, bantuan untuk guru RA, MI, MTs, MA yang akan cair September 2021.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler