Syarat Terbaru Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta hingga Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

10 Agustus 2021, 16:10 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. Foto /ilustrasi/iNSulteng.com

Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19 dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.

Selain itu, dengan adanya bantuan BSU ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 Dipastikan Akan Dapat di Tahun 2021

Karyawan yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap penyaluran sehingga menjadi Rp1 juta.

Saat ini Kemnaker sudah mendapatkan 1 juta data karyawan calon penerima BSU Subsidi Upah yang disetorkan sejak Jumat, 30 Juli 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.

Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 4, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening di atas, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima BSU.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 yang belum mendapatkan BSU, sepanjang masih sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 dipastikan akan mendapatkan BSU.

Seperti kriteria besaran gaji yang ditentukan, sektor usaha yang ditentukan, dan wilayah yang ditetapkan pemerintah.

Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Subsidi Upah yang ditetapkan oleh Kemnaker:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)

Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan Dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Mulai Tanggal 6 Agustus 2021

6. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Pekerja atau karyawan yang mencari informasi apakah dirinya termasuk penerima BSU Rp1 juta bisa cek melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Cek status BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan, mengingat BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta hanya akan cair kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan saja.

Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Sebenarnya, masih ada cara lain untuk cek status kepesertaan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui aplikasi BPJSTKU.

Berikut cara cek status BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta.

- Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudian masukkan email dan password

- Setelah masuk halam utama akun BPJS Ketenagakerjaan klik Kartu Digital

Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November, Ini Tanggal Penyaluran dan Cara Dapatnya

- Kemudian klik di gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status peserta BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak.

Demikian cara untuk cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan serta syarat terbaru untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang cair tahun 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler