Portal Kudus - Terkait tiga kartu ajaib yang akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Berikut informasi lengkap mengenai KLJ, KPDJ, dan KAJ yang dimulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021.
Selain itu diberikan himbauan untuk mengecek rekening penerima, menurut informasi dari akun Twitter Dinas Sosial DKI Jakarta @DinsosDKI1 akan mencairkan dana bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Diperpanjang, Catat Jadwal dan Besaran Kuotanya
Dana bantuan sosial yang akan dicairkan nantinya, merupakan bantuan sosial yang sudah melalui tahapan kedua.
Mengutip dari akun Twitter resmi @DinsosDKI1 menyebutkan informasi bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Kebenaran informasi tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Agustus 2021, bantuan sosial tahap dua Pemprov DKI akan dicairkan.
Bantuan sosial terus diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang sekarang masih berjuang di tengah pandemi Covid-19.