Portal Kudus - Berangkat dari pertanyaan rekanaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker, banyak yang mengajukan pertanyaan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan.
Khususnya pertanyaan terkait pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi tahun 2020, apakah akan mendapatkan jatah di pemberian bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021.
Secara singkat dan jelas, Kemnaker menjawab pertanyaan dengan sebaik mungkin dan berikut jawabannya.
Bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 yang mendapatkan BSU, sepanjang masih sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 dipastikan akan mendapatkan BSU.
Seperti kriteria besaran gaji yang ditentukan, sektor usaha yang ditentukan, dan wilayah yang ditetapkan pemerintah.
Seperti terkena angin segar yang sangat menyenangkan, BSU yang belum didapatkan tahun 2020 akan didapatkan di tahun 2021.
Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.