Sebelumnya Sempat Diijinkan, Kini Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

27 Maret 2021, 13:57 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

Portal Kudus-Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan mudik disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada konferensi pers virtual pada Jum'at, 26 Maret 2021.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,"ujar Muhadjir Effendy ditukip PortalKudus dari ANTARA.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, Namun Dilakukan Terbatas dengan Prosedur Ketat

Muhadjir harap dengan larangan mudik 2021, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia berjalan sesuai dengan rencana.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya BOR (Bed Occupancy Rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021, sesuai dengan kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, dan vaksinasi.

Baca Juga: Visa Merupakan Dokumen Berlaku Internasional, Berikut Penjelasan Bagaimana Proses dan Cara Permohonannya

Walaupun mudik lebaran 2021 dilarang, namun cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada.

Perlu diketahui, larangan mudik mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tambah Muhadjir. ***

 

 

Editor: Sugiharto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler