Visa Merupakan Dokumen Berlaku Internasional, Berikut Penjelasan Bagaimana Proses dan Cara Permohonannya

- 27 Maret 2021, 13:00 WIB
ilustrasi visa
ilustrasi visa /tangkapan layar/channel Oshien Fabila

Portal Kudus – Visa merupakan perijinan seseorang untuk memasuki wilayah negara lain, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Visa diberlakukan berskala Internasional, semua negara mengharuskan pengunjungnya untuk memiliki visa sebelum memasuki wilayah mereka.

Berikut ini dijelaskan adalah jenis jenis visa yang bisa digolongkan berdasarkan kebutuhan dan waktu mendapatkannya.

Baca Juga: Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Baca Juga: Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Ikuti Alurnya Melalui Aplikasi BPJSTKU

Baca Juga: Bagaimana Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Apabila Sudah Masuk Massa Pensiun? Berikut Alurnya

Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, bentuk visa tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.

Untuk visa yang berbentuk soft file, sering juga disebut eVisa. Dalam proses pembuatannya eVisa  diproses sebelum sampai di negara tujuan. Bentuk fisiknya bukan berupa stiker, melainkan soft file yang dikirim via email.

Ada banyak sekali jenis jenis visa yang dikeluarkan oleh suatu negara. Beberapa jenis yang umumnya diajukan oleh para pemohon dokumen imigrasi ini adalah:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x