Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Melalui HP, Beserta Persyaratan Yang Dibutuhkan

- 26 Maret 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan /Dok Mantra Sukabumi

Portal Kudus – Perlindungan bagi tenaga kerja BPJS ketenagakerjaan, merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko pada massa kerja dan purna kerja.

Program pemerintah ini berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Baca Juga: Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Baca Juga: Manfaat Penanaman 1000 Pohon Kayu Putih di Grobogan, Dari Pelestarian Alam dan Meningkatkan Ekonomi Warga

Baca Juga: Amalan-amalan Pada Malam Nisfu Syaban, Ada kejadian Apa dan Contoh Hadis, Berikut Tata Caranya

Dengan cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan perusahaan atau badan usaha per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.

Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x