Portal Kudus - Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk perekaman data dan identitas warga Indonesia.
KIA ini digagas pemerintah dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak, untuk usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Pemberlakuan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap. Seperti dikutip dari pemberitaan Indonesia.go.id.
Manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah.
Selanjutnya untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Persyaratan untuk membuat KTP anak atau KIA untuk 5-17 tahun adalah :