Syarat dan Proses Dalam Pembuatan KIA atau KTP Anak, Dari Berbagai Berkas yang Dibawa Hingga Caranya

- 26 Maret 2021, 15:00 WIB
kia
kia /tangkapan layar/Channel Heby Dell

Portal Kudus - Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk perekaman data dan identitas warga Indonesia.

KIA ini digagas pemerintah dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak, untuk usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Pemberlakuan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap. Seperti dikutip dari pemberitaan Indonesia.go.id.

Baca Juga: Manfaat Penanaman 1000 Pohon Kayu Putih di Grobogan, Dari Pelestarian Alam dan Meningkatkan Ekonomi Warga

Baca Juga: Jelang Malam Nisfu Syaban 1442 H, Ini Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2021 Lengkap Doa Niat Latin dan Artinya

Manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah.

Selanjutnya untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Persyaratan untuk membuat KTP anak atau KIA untuk 5-17 tahun adalah :

Baca Juga: Kata-kata Minta Maaf Malam Nisfu Syaban 2021: Penuh Kerendahan Hati dan Ketulusan agar Mendapatkan Ampunan

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah