Portal Kudus- Penganiayaan sadis dengan menggunakan sebilah sabit menyebabkan 1 korban meninggal dan 5 lainnya terluka.
Penganiayaan terjadi di desa Argopeni, kabupaten Kebumen. Tersangka dibalik penganiayaan sadis adalah HE (54) yang merupakan warga di desa tersebut.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, 1 dari 5 korban meninggal dunia karena terluka.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan WNA di Serpong Berhasil Ditangkap, Berikut Kronologi dan Motif Pembunuhan
Penganiayaan terjadi pada 17 Maret 2021 pada sore hari.
Penganiyaan yang dilakukan oleh HE didasari karena sakit hati. Tersangka mengaku bahwa korban sering menuduh dirinya.
Adapun kronologi kejadian, berawal ketika tersangka pulang dari sawah, dan merasa tersinggung akibat ucapan korban yang sering dilontarkan tersangka.
Tersangka mengaku bahwa ia sering dituduh melakukan pencurian listrik. Karena itulah tersangka menjadi sangat emosi.
“Tersangka yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban ,” ujar AKPB Piter pada 18 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng, 1 Anggota TNI Meninggal Dunia
Menurut pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati kepada tetanggnya yang merupakan korban utama yaitu MA (41).
Ketika pelaku mengayunkan sabit, korban berhasil kabur. Namun kepala bagian belakang korban dan punggung sebelah kiri terkena sabit yang cukup tajam.
Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius.
Setelah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, keluarga tetangga sekitar mencoba untuk melerai.
Namun ternyata, mengakibatkan penambahan korban. Karena tersangka juga melakukan penganiayaan kepada pihak yang melerai.
Tersangka mengayunkan sabit ke sejumlah orang yang berusaha melerai dan mendekat dengannya.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, menyebabkan 5 korban luka dan 1 diantaranya meninggal dunia.
1 korban meninggal adalah HAL (60) yang merupakan ibu dari korban utama, dan meninggal di lokasi setelah terluka akibat terkena sabit.
Korban meninggal karena pendarahan serius pada bagian bawah ketiaknya.
Baca Juga: Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak di Bawah Umur, kini Sudah Diamankan Polres Pemalang
Korban lainnya adalah istri dari korban utama, yaitu SR (35), dan juga anak korban AK (8) yang mengalami luka robek pada beberapa bagian tubuh.
Sedangkan korban lainnya WU adalah tetangga dari tersangka, yang saat kejadian mencoba untuk melerai. Korban mengalami luka pada pergelangan tangan.
Baca Juga: Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai
Setelah kejadian tersebut, para korban segera dilarikan ke RSUD Kebumen untuk segera mendapatkan perawatan.
Tersangka mengaku menyesal akibat perbuatan yang telah dilakukan.
“dibilang menyesal, ya menyesal pak. Tapi mau gimana lagi,” ujar tersangka HE
Baca Juga: Oknum Guru SMA Swasta Melakukan Pelecehan Kepada Salah Satu Siswi, berikut Motif dan Kronologi
Akibat perbuatan yang mengancam nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tersangka juga terancam maksimal mendapatkan hukuman mati.
“dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar AKBP Piter ***