Pemerasan oleh 3 Oknum KPK Gadungan Terhadap 7 Kepala Sekolah Dasar, Berhasil Diamankan Polisi

8 Maret 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi penangkapan: Polisi amankan tiga anggota KPK gadungan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. /PIXABAY/4711018

Portal Kudus- Pemerasan oleh 3 oknum KPK gadungan terhadap kepala Sekolah Dasar, berhasil diamankan oleh polisi.

Pemerasan terhadap kepala Sekolah Dasar terjadi di beberapa desa dan kecamatan di kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

Pemerasan terhadap kepala Sekolah Dasar dilakukan oleh 3 oknum yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak di Bawah Umur, kini Sudah Diamankan Polres Pemalang

3 oknum KPK gadungan mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN).

3 oknum tersebut juga mengaku sedang melakukan audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.

“ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke F Ambat, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari PMJ News

Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

Pemerasan yang dilakukan oleh 3 oknum KPK gadungan terjadi sejak November 2020. Pemerasan terhadap kepala Sekolah Dasar, berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Sejauh ini, pemerasan sudah dilakukan terhadap 7 kepala Sekolah Dasar. Dengan total uang Rp 9,8 juta.

“Korban berjumlah 7 orang yang seluruhnya merupakan kepala Sekolah Dasar. Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta,” ujar Kapolres Nias Selatan

Baca Juga: Satreskrim Polres Banjarnegara Berhasil Menangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi dalam Tas di Sungai Serayu

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, uang Rp 4,8 juta, 1 mobil, 3 HP, 1 stempel, 9 lembar kartu pengenal, dan 55 lembar Sistem Informasi Desa (SID).

Terdiri dari SID berbagai desa se- kabupaten Nias Selatan. Selain itu juga 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN dan 1 rompi warna hitam.

“selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di kabupaten Nias Selatan,” ujar Kapolres Nias Selatan

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk di 2 Provinsi Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Jatanras dan Resmob Polres Brebes

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif 3 oknum KPK gadungan adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Akibat perbuatan yang merugikan, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) subs pasal 378 jo. Pasal 64 dari KUHPidana.

Tersangka pemerasan terhadap 7 kepala Sekolah Dasar di Nias Selatan, terancam hukuman 9 tahun penjara. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler