Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati Tidak Berlaku Untuk Lokalisasi dan Hiburan Malam

- 15 September 2020, 20:00 WIB
lorong indah pati
lorong indah pati /

Portal Kudus - Netizen Bumi Mina Tani geram karena penerapan jam malam tidak mengarah tempat hiburan malam, seperti karaoke serta tempat prostitusi Lorong Indah (LI).

Baca Juga: Sanksi Denda Tak Bermasker Turunkan Status Zona Covid-19 di Kabupaten Kudus

Walau sebenarnya, beberapa tempat itu malah jadi tempat untuk berkerumun.

Baca Juga: Mulai 14 Hari Kedepan, Bupati Pati dan Pimpinan Wilayah Akan Monitor Gerakan Pakai Masker

Jagat maya juga ramai dibanjiri tanggapan yang pedas. Serta semua group lokal Pati yang berada di sosial media (sosmed) Facebook, ramai mengulas hal itu. Mereka juga tuntut LI ditutup.

Baca Juga: Sanksi Denda Sukses Turunkan Status Zona Covid-19 di Kudus

Seperti pada group Komunitas Anak Asli Pati, account atas nama @Ali Rosengga mengupload pengakuan yang keras. Ia menyentuh kehadiran Lorong Indah yang masih tetap membuka.

"Klo kita tidak bisa keluar mlm, tetapi semua hiburan malam, termasuk juga LI, harus tutup semua," tulisnya.

Baca Juga: Bupati Pati Pimpin Razia Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x