Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Pati Tidak Berlaku Untuk Lokalisasi dan Hiburan Malam

- 15 September 2020, 20:00 WIB
lorong indah pati
lorong indah pati /

dikutip portalkudus.com dari mitrapost Menyikapi ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, memandang semestinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk berlaku adil serta menangani jika ada karaoke atau tempat prostitusi yang masih tetap membuka ditengah-tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Begal Payudara di Pati Tak di Jerat Hukum, Begini Kata Ganjar Pranowo

"Ketentuan berlaku umum, karena itu semestinya semua tempat termasuk juga prostitusi atau karaoke diresmikan . Ditambah lagi disana mustahil menjaga jarak. Pemkab harus adil," tutur Muntammah Selasa 15 september 2020

Baca Juga: Begal Payudara di Pati Tak di Jerat Hukum, Begini Kata Ganjar Pranowo

Dia mengharap tempat prostitusi ini bisa segara ditindak oleh Satpol PP.

"Kami menyarankan Satpol PP lakukan ketentuan yang sudah berlaku. Harus diperketat, di Cafe menjaga jarak, di prostitusi mustahil orang kesana ingin untuk menjaga jarak," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x