Portal Kudus - Pemkab Pati Telah Mengeluarkan SE tentang pembatasan jam malam serta denda bagai pelanggar protokol kesehatan.
buat pegawai sipil negara (ASN) akan didenda semakin besar lagi, yaitu Rp300 ribu. dan Buat warga Kabupaten Pati yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Kabupaten Pati Akan di Denda Rp100 Ribu
"Kelak dibahas terkait dengan Perbub baru nomor 66 tahun 2020 perkembangan Perbub 49 nomor 2020 serta surat edaran jam malam" ujarnya.
Dikutip PortalKudus.com dari Mitrapost Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santoro juga Mengungkapkan selain denda Rp 100 ribu untuk masyarakat, Denda tak Pakai Masker bagi ASN yaitu sebesar Rp300 Ribu.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Kabupaten Pati Tak Boleh Keluar Rumah Sejak Jam 22.00
"Yang penting kan masalah denda. Kelak yang tidak gunakan masker didenda Rp100 ribu buat orang umum serta Rp300 ribu buat ASN," lanjutnya14 september 2020.
Walau payung hukum pengenaan denda ini ada dalam Perbub nomor 66 tahun 2020, pihaknya belum mempunyai Standar Operating Prosedure (SOP).
Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati Kesulitan Cari Tempat Karantina