Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
- N1, N2, N4 calon suami
- KTP beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga beserta fotokopinya
Lalu, lampirkan persyaratan di atas saat meminta surat pengantar dari RT dan RW dan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai wanita di kelurahan.
Baca Juga: Teks Bacaan Niat Doa Puasa Kamis Beserta Arti dan Keutamaan Mengerjakannya
Berikut adalah persyaratan selanjutnya:
- Surat pengantar RT dan RW
- KTP beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga beserta fotokopinya
- Akta Lahir beserta fotokopinya
- Surat tanda lunas PBB terbaru
- Materai
- N1, N2, dan N4 calon suami
- KTP calon suami beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga calon suami beserta fotokopinya
Baca Juga: 30 Desa Binaan Sadar Hukum Dapatkan Sosialisasi Konsep Desa Sadar Hukum
3. Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA
Setelah semua persyaratan di atas disiapkan, tahap terakhir yang harus dijalani adalah mengurus berkas tersebut di KUA setempat.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
- KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya
- Akta lahir calon mempelai perempuan
- Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Materai
Baca Juga: Profil dan Biografi Henny Rahman Lengkap Umur, Pekerjaan, Pendidikan hingga Akun Instagram
Biaya Mengurus Surat Nikah di KUA