Baca Juga: 40 Link Twibbon Tema Milad Muhammadiyah 2021 PNG Gratis, Bisa Dipasang Secara Online
1. Surat Numpang Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Pria
Surat Numpang Nikah dari Kelurahan
Hal yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu.
Untuk mendapatkannya, berikut adalah syarat yang harus disiapkan calon mempelai pria:
- Surat pengantar RT dan RW
- KTP beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga beserta fotokopinya
Setelah persyaratan di atas disiapkan, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita.
Kemudian, kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah berupa:
- surat keterangan untuk nikah (N1),
- surat keterangan asal-usul (N2), dan
- surat keterangan tentang orang tua (N4).
2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Wanita
Setelah surat keterangan didapatkan, maka ini saatnya calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya.