Mau Menikah? Tata Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Lengkap!

- 17 November 2021, 19:23 WIB
surat nikah
surat nikah /Jurnal Soreang

Baca Juga: 40 Link Twibbon Tema Milad Muhammadiyah 2021 PNG Gratis, Bisa Dipasang Secara Online

1. Surat Numpang Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Pria

Surat Numpang Nikah dari Kelurahan

Hal yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu.

Untuk mendapatkannya, berikut adalah syarat yang harus disiapkan calon mempelai pria:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Setelah persyaratan di atas disiapkan, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita.

Kemudian, kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah berupa:

  • surat keterangan untuk nikah (N1),
  • surat keterangan asal-usul (N2), dan
  • surat keterangan tentang orang tua (N4).

Baca Juga: Profil dr Arif Rahman Suami dr Shindy Putri Kakak Ria Ricis, Tanggal Lahir, Umur, Dokter Apa, Akun IG

2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Wanita

Setelah surat keterangan didapatkan, maka ini saatnya calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah