Mau Menikah? Tata Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Lengkap!

- 17 November 2021, 19:23 WIB
surat nikah
surat nikah /Jurnal Soreang

Hal ini harus dilakukan agar kamu tidak perlu repot bolak-balik yang tentunya akan menyita banyak sekali waktu.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Jangan lupa untuk menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta surat pengantar dari RT dan RW saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah.
  • N1, N2, dan N4 dapat diurus di kantor kelurahan sesuai dengan domisili calon mempelai.
  • Urus surat nikah ke KUA lebih awal agar tanggal akad yang diinginkan masih tersedia.
  • Mengingat tidak boleh ada kesalahan pada data di dalam buku nikah, kamu dan pasangan akan melalui proses tanya jawab dengan petugas KUA seputar konfirmasi data yang sudah diserahkan.
  • Jangan lupa untuk menyampaikan informasi seputar jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah kepada penghulu.
  • Persiapkan data wali nikah dan saksi pernikahan berupa fotokopi KTP masing-masing.
  • Menyediakan transportasi untuk penghulu bukanlah hal yang wajib, namun alangkah baiknya kamu menyediakannya agar segala proses berjalan sesuai dengan keinginanmu.

Baca Juga: Biodata Woro Widowati Lengkap Tanggal Lahir, Usia, Fakta, Penyanyi Magelang Terkenal Cover Lagu di YouTube

Semoga tulisan ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah