Hal ini harus dilakukan agar kamu tidak perlu repot bolak-balik yang tentunya akan menyita banyak sekali waktu.
Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Jangan lupa untuk menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta surat pengantar dari RT dan RW saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah.
- N1, N2, dan N4 dapat diurus di kantor kelurahan sesuai dengan domisili calon mempelai.
- Urus surat nikah ke KUA lebih awal agar tanggal akad yang diinginkan masih tersedia.
- Mengingat tidak boleh ada kesalahan pada data di dalam buku nikah, kamu dan pasangan akan melalui proses tanya jawab dengan petugas KUA seputar konfirmasi data yang sudah diserahkan.
- Jangan lupa untuk menyampaikan informasi seputar jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah kepada penghulu.
- Persiapkan data wali nikah dan saksi pernikahan berupa fotokopi KTP masing-masing.
- Menyediakan transportasi untuk penghulu bukanlah hal yang wajib, namun alangkah baiknya kamu menyediakannya agar segala proses berjalan sesuai dengan keinginanmu.
Semoga tulisan ini bermanfaat.***