Biaya resmi untuk menikah di luar KUA dan mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung adalah sebesar Rp600 ribu.
Namun, uang ini harus dibayarkan jika kamu menikah tidak pada jam kerja KUA.
Biaya ini bisa langsung ditransfer melalui nomor rekening bank yang ditunjuk.
Biasanya, uang akan ditransfer ke rekening bank miliki negara (bank BUMN) atau bank daerah setempat.
Jika kamu menikah pada hari Senin hingga Jumat, maka tidak ada sama sekali biaya yang dipungut.
Sementara itu jika kamu menikah langsung di KUA, maka sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini tertuang dalam halaman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).
Baca Juga: Arti Mimpi Dilamar Seseorang Menurut Primbon Jawa, Pacar, Teman, Mantan, Orang Tidak Dikenal
Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mengurus Surat Nikah
Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah di atas, ada beberapa hal penting juga yang harus diperhatikan saat melakukan proses tersebut.