Portal Kudus - Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan.
Pasangan suami istri harus memiliki surat nikah sebagai legalitas pernikahan di Indonesia.
Sudah tahu bagaimana cara mengurus surat nikah? Langsung saja yuk disimak bagaimana cara mengurus surat nikah yang mudah dan tidak ribet.
Baca Juga: Bawa Hoki! 7 Ciri-ciri Rumah Pembawa Rejeki Menurut Fengshui, Jauh Dari Energi Negatif
Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA
Persyaratan Menikah di KUA
Untuk membuat surat nikah, diperlukan proses yang cukup panjang.
Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya sendiri.
Berikut adalah rentetan proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA).