Mau Menikah? Tata Cara Mengurus Surat Nikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Lengkap!

- 17 November 2021, 19:23 WIB
surat nikah
surat nikah /Jurnal Soreang

Portal Kudus - Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan.

Pasangan suami istri harus memiliki surat nikah sebagai legalitas pernikahan di Indonesia.

Sudah tahu bagaimana cara mengurus surat nikah? Langsung saja yuk disimak bagaimana cara mengurus surat nikah yang mudah dan tidak ribet.

Baca Juga: Bawa Hoki! 7 Ciri-ciri Rumah Pembawa Rejeki Menurut Fengshui, Jauh Dari Energi Negatif

Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Persyaratan Menikah di KUA

Untuk membuat surat nikah, diperlukan proses yang cukup panjang.

Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya sendiri.

Berikut adalah rentetan proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x