Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti E-KTP yang Rusak atau Hilang

- 18 Mei 2024, 09:57 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti KTP yang Rusak atau Hilang
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti KTP yang Rusak atau Hilang /dok/kominfo.go.id

Portal Kudus - Pemerintah Indonesia menerapkan pergantian KTP lama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang diberlakukan sejak tahun 2011. Bagi anda yang merasa kehilangan/rusak E-KTPnya sehingga Nomor Induk Kependudukan yang tertulis tidak terbaca. Disni anda dapat simak cara minta gantinya.

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Apabila rusak/tidak terbaca maka anda akan diminta menunjukkan data pendukung asli lainnya seperti KK atau SIM. Disini anda dapat menyimak cara minta ganti E-KTP.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. Simak cara minta ganti E-KTP apabila rusak/hilang sehingga NIK tidak dapat terbaca/ditemukan.

Baca Juga: JAWABAN Apa Perbedaan Antara Kelompok dan Tim Kerja? Tolong Jelaskan dan Cantumkan Sumber Referensinya!

A. Dokumen utama

Yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP seperti melansir portalkudus.com dari Indonesia.go.id adalah:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: DISKUSIKAN JAWABAN Jelaskan 3 Kategori Arus Kas dan Berikan Contoh!

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: TENTUKAN Turunan Berarah Fungsi f(x,y,z)=√x²+y²+z² Sepanjang Kurva F(t) =ti + ½t²j +⅓t³k di titik (1,½,⅓)

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah