Portal Kudus - Kudus pada tahun 2022 membuka lowongan pekerjaan perangkat desa bagi yang berminat. Bukan hanya dari masyarakat setempat saja yang bisa ikut.
Namun, harus konsekuensi apabila tersaring menjadi perangkat desa 2022 di salah satu desa yang dipilih maka harus menetap di desa tersebut. Terkait bidang apa saja yang menjadi lowongan terdapat banyaknya bidang.
Bidang lowongan yang diisi ini bisa dilihat dari Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/1 /POPP tentang pemberian izin serta penetapan desa-desa penyelenggara dan jadwal pengisian perangkat desa secara serentak di kabupaten kudus tahun 2022.
Baca Juga: Sering Cemas Atau Takut Berlebihan? Ini 7 Cara Mengatasi Cemas Atau Takut yang Berlebihan
Adapun bidang lowongan pekerjaan menjadi perangkat desa disesuaikan kebutuhan desa. Namun, formasi yang ditentukan ada sembilan bidang. Bidang yang di maksud adalah sebagai berikut;
1. Sekdes: Sekretaris Desa
2. Kasi Pern: KepaJa Seksi Pemerintahan
3. Kasi Kes: Kepala Seksi Kesejahteraan
4. KasiYan: Kepala Seksi Pelayanan