Portal Kudus - Kabar terbaru, Pertamina telah menyetop jatah Pertalite SPBU 4359318 (Bacin) yang berlokasi di jalur lingkar utara Kudus.
Alasan penyetopan karena ketahuan menjual Pertalie kepada mobil yang telah dimodifikasi tangkinya secara berulang.
Pihak pengelolan SPBU Bacin mengaku pasrah atas sanksi tersebut.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kena Sanksi Gara-Gara Mobil Modifikasi, SPBU Bacin : Tak Mungkin Kami Awasi Konsumen Satu-Satu
Baca Juga: Bersenggolan dengan Kendaraan Lain, Seorang Perempuan di Kabupaten Rembang Tewas
Supervisor SPBU Bacin Wahyu Ariyantiko mengatakan, Sebelumnya pihaknya telah mewanti-wanti kepada petugas untuk tidak menjual pertalite kepada konsumen yang membawa jeriken. Apalagi tidak dilampiri surat dari Pemkab Kudus.
Wahyu mengatakan petugasnya sebelumnya telah tegas dilarang menjual pertilite kepada konsumen yang membawa jeriken. Aturan itu telah dilaksanakan. Petugas yang kedapatan menjual Pertalite tidak sesuai peruntukan dan aturan akan disanksi tegas.
Namun pihaknya justru kecolongan dengan adanya mobil yang telah dimodifikasi tangkinya dan membeli pertalite secara berulang-ulang.
Baca Juga: MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap
Belakangan muncul temuan adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulangkali. Menurut Pertamina hal itu adalah pelanggaran. “Jika modusnya demikian petugas kami jelas tidak hafal satu persatu pembeli BBM kami karena harus melayani ratusan hingga ribuan orang setiap hari,” katanya.