Portal Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengembalikan surat permohonan rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi Gerinda.
Surat pergantian antarwaktu (PAW) langsung dikirimkan pimpinan DPRD Kudus dengan tujuan mengganti salah satu anggota dari Partai Gerindra tersebut.
Pengembalian surat tersebut karena Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tolak Beri Rekomendasi, KPU Kudus Nilai Alasan PAW Anggota Fraksi Gerindra Tak Jelas
Baca Juga: Masih Berlanjut, Kasus Penilapan Uang PIP Siswa SDN Ngulahan Rembang Belum Ada Titik Temu
Pihaknya menilai surat usulan rekomendasi PAW itu tidak sesuai Peraturan KPU nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Di dalam pasal 5 dijelaskan bawah anggota DPRD kabupaten berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya pada Jumat, 24 Juni 2022..
Sementara dalam surat dari DPRD Kudus hanya meminta nama calon pengganti antarwaktu atas nama Nurhudi, tanpa menjelaskan yang bersangkutan mengundurkan diri atau karena apa.
Baca Juga: Selamat, Tim dari Ponpes Bahrul Ulum Menang di Liga Santri Piala KASAD 2022 tingkat Kabupaten Pati
“Seharusnya surat disertai lampiran atau surat keterangan yang sesuai dengan keadaan. Seperti surat keterangan mengundurkan diri bagi anggota dewan yang mundur atau surat keterangan meninggal dunia bagi anggota dewan yang meninggal,” katanyaa.