MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap

- 29 Juni 2022, 09:30 WIB
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022.
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022. / suaramerdeka-muria.com/Satreskrim Polres Rembang

Portal Kudus - Kelanjutan kasus korupsi retribusi Pantai Kartini Rembang dinyatakan P-21 atau telah lengkap berkasnya.

Uang tunai sebagai barang bukti yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp113.212.500 telah disita penyidik Satreskrim Polres Rembang.

Tersangka adalah MR, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kasus Korupsi, ASN Rembang Dijebloskan Penjara, Terancam 15 Tahun

MR ditahan pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Bareng-Colo, Satu Anak Meninggal Dunia

Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, MR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit III Satreskrim Polres Rembang.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan.

Baca Juga: Razia oleh Satpol PP Rembang, Berikut Fakta-Fakta yang Terkumpul

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x