Persyaratan yang perlu diketahui sebagai berikut, seperti dikabarkan ringtimebali.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul, "Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS, Tampilan Insentif Sudah Ada!".
1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) per-akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Kapan Rekening BCA, BRI, BNI Ditransfer?
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Adapun untuk mengeceknya simak berikut ini
Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Situs ini resmi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).
INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.